KPK Memanggil Tiga Mantan Pegawai LPEI sebagai Saksi dalam Kasus Kredit
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga mantan pegawai dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap AH, RP, dan AT,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Senin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga individu tersebut adalah mantan Relationship Manager di Direktorat Pembiayaan 1 LPEI Adam Hardani (AH), mantan Risk Analyst di Direktorat Pembiayaan 1 LPEI Raangga Prasetya (RP), dan mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis di Direktorat Pembiayaan 1 LPEI Anthoni Tampubolon (AT).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit LPEI, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak dari debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Di samping PT PE, KPK saat ini juga menyelidiki aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total ada 11 debitur yang memperoleh kredit dari LPEI terkait dengan kasus ini.









