Home / Berita / KPK: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta

KPK: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta

kpk ppk satker pjn wilayah i sumut terima suap rp120 juta

KPK: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta

“Tersangka HEL telah menerima uang dari KIR dan RAY sejumlah Rp120 juta antara Maret 2024 hingga Juni 2025,”

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka HEL yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) diduga menerima suap senilai Rp120 juta untuk memperlancar proyek preservasi dan perbaikan jalan di Sumut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari sektor swasta, yakni tersangka KIR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DGN dan RAY yang merupakan Direktur PT RN.

“Tersangka HEL telah menerima uang dari KIR dan RAY sejumlah Rp120 juta antara Maret 2024 hingga Juni 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan bahwa HEL sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut bertindak sebagai penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab untuk menandatangani dan mengawasi pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang berdampak pada pengeluaran anggaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT DNG dan PT RN telah mendapatkan proyek sejak 2023 hingga saat ini, termasuk:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar oleh PT DNG.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai Rp17,5 miliar oleh PT DNG.
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 oleh PT DNG.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2025 oleh PT RN.

Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan kompensasi atas manipulasi proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Hel yang mengatur agar perusahaannya KIR, PT DNG, dan RAY, PT RN, memenangkan proyek tersebut,” tambahnya.

Asep menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.

Akibat perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dituding melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons