KPK Menyita 6 Mobil dan 1 Sepeda Motor dalam Kasus Kemenaker
“Seluruh kendaraan kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus mendalami kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” demikian pernyataan resmi dari pihak KPK.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita enam mobil dan satu sepeda motor yang terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, menyebutkan bahwa penyidik mengamankan tiga mobil dari kantor Kemenaker pada hari Selasa (20/5).
Dia menambahkan bahwa pada hari Rabu (21/5), penyidik juga menyita tiga mobil dan satu sepeda motor setelah melakukan penggeledahan di dua rumah yang terletak di wilayah Jabodetabek.
“Seluruh kendaraan kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus mendalami kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik masih menyelidiki tujuh kendaraan tersebut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ditanya mengenai identitas delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, Budi menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan mendatang.
“Detail tentang pihak yang terlibat akan kami sampaikan di kemudian hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan suap atau gratifikasi tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker selama periode 2020-2023.









