Diskusi Lebih Lanjut Diperlukan Terkait Pemiskinan Keluarga Koruptor, Menurut KPK
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan bahwa usulan pemiskinan keluarga koruptor harus melalui pembahasan yang lebih mendalam.
Hal ini disampaikan Tessa saat merespons pertanyaan dari jurnalis mengenai pandangan KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya, diperlukan diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam hal pemiskinan koruptor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Ia menambahkan bahwa gagasan pemiskinan koruptor tanpa menyentuh keluarga memerlukan pengamatan yang lebih kontekstual.
“Jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, terdapat mekanisme dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), khususnya pada pasal 5, jika saya tidak salah,” jelasnya.
Pasal 5 UU TPPU menyatakan: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Saat ini, Pasal 5 UU TPPU telah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP menyatakan: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI.”
Selain itu, ia menyatakan bahwa pemiskinan koruptor memerlukan undang-undang yang baru. Terlebih lagi, cara ini telah diharapkan oleh berbagai pihak, termasuk KPK dan masyarakat Indonesia.
“Bagaimana bentuk undang-undangnya nanti? Kita juga perlu pembahasan dari penegak hukum, baik dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Namun, secara prinsip, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, saat diwawancarai oleh enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4), menyatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.
“Jadi, kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan. Oleh karena itu, wajar jika negara menyita aset-aset tersebut,” ujarnya.
Namun, Presiden menekankan bahwa pemiskinan keluarga koruptor harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Jika ada aset yang sudah menjadi miliknya sebelum menjabat, biarkan ahli hukum yang membahas apakah adil anaknya juga menderita. Karena dosa orang tua seharusnya tidak dibebankan kepada anaknya,” jelas Presiden.









