KPK Segera Menahan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menahan empat tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemerasan mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami akan segera melakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Selasa.
Tersangka yang belum ditahan tersebut antara lain adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025, serta Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
Selain itu, ada juga Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025, serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025.
Budi menyebutkan bahwa penyidik KPK masih melakukan berbagai pemeriksaan dan penyitaan dalam penyidikan kasus ini.
“Kami akan memberikan informasi terbaru nanti. Ada sejumlah aset lain yang akan disita oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus ini.
Empat tersangka yang sudah ditahan adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono, Haryanto, mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 5 Agustus 2025.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker, yaitu ASN di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak tahun 2019–2024.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Tanpa penerbitan RPTKA oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada tersangka.
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.








