KPK Akan Segera Menahan 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap 21 tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya paksa. Tim kami sudah berada di Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sebelumnya KPK sempat merencanakan upaya penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Sebenarnya, kami sudah berniat melakukan upaya paksa di sini (Jakarta), namun batal karena alasan kesehatan,” tambahnya.
Orang yang dimaksud adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.
Kusnadi dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025. Namun, proses penahanannya ditunda karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini. Kusnadi termasuk di antaranya.
Dari 21 tersangka kasus korupsi dana hibah, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat orang yang menjadi tersangka penerima suap, tiga merupakan pejabat negara, dan satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat negara.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah yang terkait dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









