KPK Amankan Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Tersangka Nurhadi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dana sebesar Rp3 miliar dari hasil kebun sawit yang dimiliki oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di MA, Nurhadi, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Itu adalah hasil dari panen selama sekitar enam bulan terakhir,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu.
Budi juga menambahkan bahwa dana yang disita tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan milik KPK.
“Ini merupakan bagian dari langkah awal KPK dalam upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Nurhadi, disertai denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Kemudian, KPK mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK kembali menahan Nurhadi setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, dan penahanan tersebut dilakukan pada 29 Juni 2025.







