KPK Jelaskan Sebab Hanya Lima Tersangka yang Ditetapkan dari OTT Sumut
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan mengenai penetapan lima tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa satu orang lainnya sudah diperiksa oleh penyidik. Namun, masih belum ditemukan cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.
“Orang yang satu ini, setelah kami periksa dan dalami, perbuatannya belum cukup terbukti sebagai pelaku sehingga statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) ini baru merupakan langkah awal dari pengungkapan kasus. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan tindakan-tindakan lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Dalam kasus ini, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.
“Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Dananya sudah disalurkan ke beberapa tempat. Kami masih menelusuri hal tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap agar pengungkapan lebih lanjut dapat membuat kasus pidana ini menjadi lebih jelas.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY sebagai Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yaitu tersangka KIR dan RAY, untuk memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan tersebut.
Tersangka KIR dan RAY dikenai tuduhan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka TOP, RES, dan HEL dikenai tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








