Home / kriminal / Kisah Ibu Kandung yang Membuang Bayinya ke Semak-semak di Palmerah, Jakbar

Kisah Ibu Kandung yang Membuang Bayinya ke Semak-semak di Palmerah, Jakbar

kronologi ibu kandung buang bayi ke semak semak di palmerah jakbar

Kisah Ibu Kandung yang Membuang Bayinya ke Semak-semak di Palmerah, Jakbar

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Seorang ibu yang diidentifikasi sebagai KAD (29) tertangkap kamera pengawas (CCTV) sedang meninggalkan bayinya di semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi, menjelaskan di Jakarta pada hari Kamis, bahwa pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari warga mengenai penemuan seorang bayi perempuan yang masih bernyawa pada Selasa (24/6) di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas segera mendatangi tempat kejadian dan memberikan pertolongan medis kepada bayi yang sudah diamankan sebelumnya oleh warga setempat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang pertama kali menemukannya, bayi tersebut tergeletak di jalan tanpa pakaian di sekitar semak-semak. Di sampingnya terdapat sebuah tas plastik berwarna biru,” ungkapnya.

Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan langsung diberikan perawatan medis.

Setelah memastikan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diperiksa dan ditemukan bahwa seorang wanita terlihat melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 00.31 WIB.

“Tidak lama kemudian perempuan itu meninggalkan lokasi tanpa membawa tas plastik tersebut, serta tangannya masih terdapat bekas darah,” kata Eko.

Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekitar pukul 17.30 WIB, ditemukan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.

Bayi tersebut kini dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan masih dalam kondisi sehat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tag:

Category List

Social Icons