KY Mengusulkan Sanksi untuk 25 Hakim dari Januari hingga April 2025
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Yudisial melaporkan bahwa mereka telah memberikan usulan sanksi terhadap 25 hakim sepanjang Januari hingga April 2025 akibat pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa sanksi yang diusulkan ini merupakan hasil dari sidang pleno KY yang berfungsi sebagai wadah pengambilan keputusan berdasarkan laporan masyarakat.
“Rinciannya, 15 hakim menerima sanksi ringan, enam hakim mendapatkan sanksi sedang, dan empat hakim dikenakan sanksi berat,” ujar Joko.
Sebenarnya, lanjut Joko, KY juga merekomendasikan sanksi terhadap delapan hakim yang terbukti melanggar KEPPH. Namun, sanksi tersebut tidak dilanjutkan karena Mahkamah Agung sudah menjatuhkan sanksi sebelumnya.
Joko menjelaskan bahwa usulan sanksi ringan terdiri dari teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis untuk sembilan hakim.
Sementara itu, sanksi sedang meliputi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama maksimal satu tahun untuk empat hakim, serta usulan sanksi sebagai hakim nonpalu untuk maksimal enam bulan bagi dua hakim.
Untuk sanksi berat, berupa status hakim nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, diberikan kepada tiga hakim, dan satu hakim diberhentikan dengan tidak hormat.
Para hakim yang diusulkan menerima sanksi ini terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti 14 hakim yang bersikap tidak profesional, tiga hakim yang berkomunikasi serta meminta atau menerima sejumlah uang, dan satu hakim yang memanipulasi putusan.
Di sisi lain, tiga hakim diketahui menunjukkan keberpihakan dalam menangani kasus, satu hakim terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap tidak disiplin, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim mengungkapkan pendapat di media secara terbuka.
KY, menurut Joko, menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH dari Januari hingga April 2025. Namun, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar di luar wewenang KY.
Selama pemeriksaan laporan, KY telah memanggil 36 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Keseluruhan hasil pemeriksaan ini kemudian dibawa ke sidang pleno.
“Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa 20 dari laporan tersebut terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti,” kata Joko.








