LPSK Memohon TNI AL Hadirkan Pakar Untuk Uji Kasus Kejahatan Terhadap Jurnalis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengajukan permintaan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk membawa saksi ahli dalam proses persidangan. Hal ini bertujuan untuk membantu mengungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang melibatkan seorang jurnalis. Kehadiran pakar diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan objektif mengenai kasus ini, sehingga pengadilan dapat berjalan dengan adil dan transparan.









