Home / Hukum / MA: Perlindungan Hukum untuk Jaksa dalam UU Kejaksaan Perlu Pembatasan

MA: Perlindungan Hukum untuk Jaksa dalam UU Kejaksaan Perlu Pembatasan

ma perlindungan hukum bagi jaksa dalam uu kejaksaan harus dibatasi

Perlindungan Hukum Jaksa Perlu Pembatasan, Kata MA

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Mahkamah Agung mengemukakan bahwa meskipun perlindungan hukum untuk jaksa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia penting, tetapi seharusnya ada batasan untuk mencegah impunitas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.

“Perlindungan hukum bagi jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memang diperlukan untuk menjaga independensi serta keamanan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mereka. Namun, pembatasan yang jelas diperlukan agar tidak terjadi impunitas dan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law,” ujar Rizkiansyah.

Konstitusionalitas dari Pasal 8 ayat (5) dalam UU Kejaksaan ini dipertanyakan dalam tiga kasus, yaitu Kasus Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Kasus Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dan Kasus Nomor 67/PUU-XXIII/2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, tindakan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.

Menurut MA, norma dalam pasal ini memberikan perlindungan kepada jaksa tanpa adanya batasan atau pengecualian, serta tidak ada pembedaan yang jelas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

“Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dan hukum sulit ditegakkan secara efektif,” jelas Rizkiansyah.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga menimbulkan perdebatan seputar potensi impunitas bagi jaksa dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Rizkiansyah mengingatkan bahwa ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yaitu kekebalan mutlak yang bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.

Di sisi lain, Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 menekankan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan serta harus mematuhi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Rizkiansyah membandingkan perlindungan hukum terhadap hakim konstitusi dan pimpinan MA dengan perlindungan terhadap jaksa. Menurutnya, perlindungan terhadap ketiganya berbeda, terutama dalam hal pengecualian.

Dia menjelaskan bahwa hakim MK, mulai dari ketua hingga hakim agung di MA, dapat ditangkap atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden, kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak kejahatan terhadap keamanan negara.

“Berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum untuk jaksa tidak boleh melebihi batas sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum,” tambahnya.

Kasus Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka meminta agar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan konstitusi atau diinterpretasikan sebagai “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan itikad baik, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali terdapat bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.”

Kasus Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani, yang meminta agar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Kasus Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Harmoko dan Juanda, yang meminta agar Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan diinterpretasikan sehingga “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan izin diterima.”

Tag:

Category List

Social Icons