Mahkamah Agung Lakukan Mutasi pada 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sebanyak 199 hakim dan pemimpin pengadilan negeri di berbagai wilayah Indonesia mengalami mutasi melalui keputusan Mahkamah Agung berdasarkan hasil rapat pimpinan yang membahas promosi dan mutasi hakim serta panitera pada Selasa (22/4) malam.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan, “Saya berharap mutasi yang juga merupakan bentuk penyegaran ini dapat memotivasi para hakim dan aparatur pengadilan untuk meningkatkan kinerja mereka,” dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan dokumen rapat yang tertera di situs resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, sebagian besar dari 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi berasal dari daerah Jakarta.
Secara spesifik, terdapat 11 hakim dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapatkan promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara yang terkena mutasi.
Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga mengalami perombakan. PN Jakarta Pusat akan dipimpin oleh Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan, Agus Akhyudi akan mengisi posisi Ketua PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya menjadi Ketua PN Banjarmasin, dan Yunto S. Hamonangan Tampubolon ditunjuk sebagai Ketua PN Jakarta Utara yang sebelumnya menjabat Ketua PN Serang.
Ketua MA juga mengingatkan kepada jajarannya agar menghindari pelayanan yang cenderung transaksional. Ia mendorong para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja dengan ketulusan dan dedikasi serta berupaya dengan keras dan cerdas.
Sunarto menambahkan, “Ke depan, kita berdoa bersama agar tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional.”
Mutasi besar-besaran ini dilakukan tak lama setelah beberapa ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta dijadikan tersangka atas kasus suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.
Pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan tiga hakim, satu ketua pengadilan negeri, serta satu panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait pembebasan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka tersebut antara lain adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang memberikan putusan bebas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.








