Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp36,3 Miliar
Iwan Henry Wardhana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada periode 2020–2024, dituduh telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan tanggung jawab pejabat publik. Iwan Henry Wardhana menghadapi dakwaan serius yang dapat berdampak pada karier dan reputasinya di pemerintahan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana publik di masa mendatang.









