Menhub Berharap Kehadiran Indonesia Airlines di Tanah Air Segera Terwujud
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan agar rencana kehadiran maskapai Indonesia Airlines dapat segera terwujud untuk memperkuat konektivitas penerbangan baik dalam negeri maupun internasional.
“Saya berharap kalau memang benar (rencana masuknya Indonesia Airlines ke Indonesia), mengingat hal ini dapat menambah jumlah penerbangan, saya sungguh berharap hal ini bisa terwujud,” ungkap Menhub saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian, Menhub mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin atau permohonan resmi terkait rencana pendirian dan operasional Indonesia Airlines.
“Sampai saat ini kami belum menerima pendaftaran atau permohonan pengoperasian dari yang ramai dibicarakan di media,” kata Menhub.
Pernyataan ini disampaikan Menhub sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai baru bernama Indonesia Airlines.
Menhub tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana kehadiran maskapai yang kabarnya berasal dari Singapura ini, namun ia berharap hal tersebut dapat segera terwujud demi mendukung industri penerbangan di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait maskapai ini. Hingga kini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan izin atau dokumen administratif dari entitas yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
“Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa di Jakarta, Minggu (23/3).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap perusahaan yang ingin mengoperasikan angkutan udara niaga berjadwal harus memenuhi syarat dan prosedur perizinan yang berlaku. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Di samping itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Lukman menambahkan bahwa tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
“Semua persyaratan ini wajib dipenuhi untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegasnya.









