Detail Tunjangan Kinerja Dosen oleh Menkeu Sri Mulyani
Tukin ini berbeda dengan tukin Kemendiktisaintek yang sifatnya struktural dan telah ditetapkan sesuai kebutuhan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Pada acara Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menerangkan bahwa besaran tukin diperoleh dari selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi menurut jenjang.
Misalnya, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,74 juta dan tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima guru besar tersebut adalah Rp12,54 juta.
“Jadi, tidak ada pilihan. Tukin yang diberikan berbeda dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tukin dihitung dari perbedaan antara tunjangan profesi yang sudah diterima dengan tukinnya,” ujar Sri Mulyani.
Jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih tinggi daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa ada pengurangan nilai tukin.
“Jika tunjangan profesi lebih besar dan tukin lebih rendah, dosen tersebut tidak akan memiliki tukin negatif. Jika tunjangan profesi yang diterima lebih tinggi, jumlahnya tetap. Jika tunjangan profesi lebih rendah, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Skema tukin ini diperuntukkan bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) dari tiga kelompok, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Total penerima adalah 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sementara dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak akan mendapatkan tambahan tukin karena sudah menerima remunerasi sebagai fasilitas penghasilan.
Menkeu juga memastikan bahwa tukin ini akan berlaku mulai Januari 2025 meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Anggaran yang dibutuhkan untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, termasuk gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Totalnya Rp2,66 triliun yang akan dibayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) pelaksanaannya dan ada petunjuk teknis (teknis) untuk kebijakan ini,” kata Sri Mulyani.








