Menko Yusril: Ketidakpastian Status Kewarganegaraan Hambali
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kepastian hukum mengenai kewarganegaraan Hambali masih belum dapat ditentukan.
“Yang saya tekankan adalah bahwa Indonesia pada dasarnya tidak mengakui dwi kewarganegaraan. Apabila seorang WNI secara sadar menjadi warga negara lain dan memiliki paspor dari negara tersebut, maka statusnya sebagai WNI otomatis gugur berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan ini disampaikan karena Hambali tidak memiliki paspor Indonesia atau identitas sebagai warga negara Indonesia saat ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat pada tahun 2003.
Hambali ditangkap dengan tuduhan keterlibatan dalam sejumlah aksi terorisme, termasuk bom Bali tahun 2002.
Saat penangkapan di Thailand, Hambali kedapatan memegang dua paspor dari negara berbeda, yaitu Spanyol dan Thailand.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.
Dengan ketentuan ini, jika Hambali secara resmi mendapatkan kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Untuk kasus Hambali, keadaannya masih belum jelas. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia menunggu kejelasan mengenai status dan dokumen resminya,” jelas Yusril.
Saat ini, Hambali diberitakan sedang diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo.








