Menkop: Semua Notaris Diizinkan Mengeluarkan Akta Pendirian Koperasi Desa
Bantul (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap notaris di seluruh Indonesia dapat mengeluarkan akta pendirian koperasi desa bagi desa atau kelurahan yang telah memenuhi persyaratan pembentukan koperasi tersebut.
“Saya telah mengirim surat kepada Menteri Hukum, dan semua notaris diperbolehkan mengeluarkan akta koperasi desa,” ujar Menkop di acara Soft Launching Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu.
Menurut Menkop, bukan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diizinkan menerbitkan sertifikat atau akta koperasi desa, tetapi seluruh notaris dapat melakukannya guna mendukung keberhasilan pembentukan koperasi desa di daerah masing-masing.
Selain itu, Menkop menyatakan bahwa pemerintah menekankan bahwa semua regulasi yang ada, termasuk di tingkat daerah, harus mendukung keberhasilan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
“Jika perlu dilakukan pelonggaran peraturan, asalkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan biarkan aturan menjadi penghambat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY telah mempercepat proses pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kerjasama yang erat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kerjasama ini dianggap penting karena notaris memegang peranan vital dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi.
“Para notaris di DIY siap bekerja lebih keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan agar proses berjalan lancar,” ungkap Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.








