Pendekatan Ex Gratia Dianggap Mampu Menyelesaikan Konflik Blang Padang
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Yuswardi Ali Suud, seorang jurnalis senior, berpendapat bahwa ada alternatif lain yang dapat digunakan dalam menyelesaikan konflik lahan Blang Padang di Aceh, yaitu melalui mekanisme ex gratia.
“Negara memiliki mekanisme bernama ex gratia, pengakuan yang diberikan bukan karena kewajiban hukum, tetapi karena dorongan rasa keadilan,” ujar Yuswardi dalam rilis pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut Yuswardi, pendekatan ini layak dipertimbangkan di tengah perbedaan pendekatan yang diambil oleh TNI AD dan Pemprov Aceh dalam memperebutkan Blang Padang.
Dari perspektif TNI AD, Ali menyatakan bahwa mereka lebih menekankan pada bukti administratif yang sah dan diakui negara. Sementara itu, Pemprov Aceh menggunakan pendekatan historis dengan merujuk pada peristiwa sebelum kemerdekaan.
Dua perspektif ini, menurut Yuswardi, berdiri sendiri dan sulit untuk disatukan, sehingga menyulitkan mencari solusi.
“Dalam kasus Blang Padang, ex gratia adalah jalan keluar terhormat. Negara tidak kehilangan wibawa, militer tidak kehilangan muka, dan masyarakat Aceh mendapatkan kembali ruang wakaf yang telah menjadi bagian dari identitas kota Banda Aceh selama lebih dari seabad,” jelas Yuswardi.
Yuswardi menambahkan bahwa ex gratia ini juga memungkinkan setelah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyelesaikan sengketa ini.
Dengan menggunakan pendekatan ini, Yuswardi berharap konflik dapat diselesaikan secara damai dan kondusif. Dia juga berharap tanah yang bernilai sejarah itu jatuh ke tangan yang tepat.
“Sekarang, keputusan berada di tangan Presiden dan Menteri Keuangan. Apakah mereka bersedia melihat tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar masalah aset, tetapi sebagai simbol keadilan yang tertunda?” Yuswardi menutup pernyataannya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait masalah lahan Blang Padang.
“Kalau ada sesuatu yang ingin dibicarakan, sebaiknya duduk bersama, berbincang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan,” kata Maruli saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Menurut Maruli, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
Sesuai peraturan dan administrasi yang ada, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Pertahanan dan selanjutnya dikelola oleh TNI AD.
Hal ini, lanjut Maruli, membuat TNI AD tidak bisa begitu saja memberikan lahan tersebut sesuai keinginan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Kami juga memiliki dokumen legalitas dari Kementerian Keuangan,” jelas Maruli.
Maruli berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui prosedur dan aturan yang berlaku.









