Nikita Enggan Kembali ke Tahanan Sebelum Rekaman Reza Diperdengarkan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak ingin kembali ke tahanan sebelum rekaman yang berkaitan dengan Reza Gladys diperdengarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya tidak mau kembali ke tahanan. Saya minta rekaman tersebut diperdengarkan di depan persidangan,” ujar Nikita dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Nikita meminta kepada majelis hakim agar rekaman tersebut dapat diputar sebagai bukti baru dalam persidangan.
Dia merasa bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan menganggap waktunya di tahanan terbuang sia-sia.
“Waktu saya sudah terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” ungkapnya.
Nikita menegaskan dirinya enggan kembali ke tahanan karena menganggap kasusnya tidak masuk akal.
Setelah hakim meninggalkan ruangan, Nikita memutar rekaman dari ponsel yang berada di meja kuasa hukumnya.
Pada akhirnya, Nikita mengenakan rompi tahanannya sendiri dan diantar oleh jaksa serta petugas keamanan untuk menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita telah menyerahkan rekaman yang diduga menunjukkan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, mengatur aparat hukum seperti JPU dan majelis hakim.
Pada Kamis ini, Nikita menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan untuk membongkar produk Reza Gladys yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam pemilik perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dipasarkan.
Nikita juga disebut menggunakan uang tersebut untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).








