OJK: Pertumbuhan Positif Intermediasi SJK Syariah Hingga Februari 2025
Di masa depan, peran industri asuransi syariah diharapkan semakin besar dalam keuangan berkelanjutan, dengan dukungan kapasitas dan kapabilitas industri yang mencukupi,
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menurut Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah sampai Februari 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan positif secara tahunan (year on year/yoy).
Mirza menyatakan, “Intermediasi SJK syariah terus mengalami pertumbuhan positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah naik 9,17 persen, kontribusi asuransi syariah meningkat 7,91 persen, dan piutang pembiayaan syariah bertambah 9,98 persen,” dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.
Dalam hal pengembangan dan penguatan SJK syariah, Mirza juga menyebutkan bahwa 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, di mana 29 unit usaha syariah berencana melakukan spin-off.
Ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pada tahun 2025, 18 unit usaha syariah (UUS) direncanakan melakukan spin-off dan delapan UUS akan memindahkan portofolio ke perusahaan asuransi yang sudah ada.
Mirza menambahkan bahwa OJK terus memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis dalam pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui beberapa langkah.
Langkah pertama adalah penyusunan buku khutbah di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dapat dimanfaatkan oleh pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi mengenai asuransi syariah kepada masyarakat.
Kedua, studi pengembangan asuransi karbon syariah dilaksanakan, yang, antara lain, mengeksplorasi potensi dukungan asuransi syariah dalam perdagangan karbon.
Mirza menekankan, “Di masa depan, peran industri asuransi syariah diharapkan semakin besar dalam sustainable finance, dengan dukungan kapasitas dan kapabilitas industri yang mencukupi.”
Langkah ketiga adalah peluncuran program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di daerah pedesaan dengan pembentukan Unit Layanan Keuangan Syariah.
Program ini adalah hasil kerja sama OJK dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Agama.
Program EPIKS bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah hingga ke masyarakat pedesaan melalui optimalisasi peran strategis penyuluh agama di desa dalam memberikan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat.
Masyarakat desa dapat mengakses produk atau layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditetapkan sebagai agen laku pandai syariah oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah.
Pelaksanaan EPIKS di daerah pedesaan akan dimulai dengan pilot project yang menargetkan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.









