KemenPPPA Dorong Penyelidikan Polisi atas Temuan Alat Isap Narkoba di Kelas TK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengimbau aparat kepolisian untuk menyelidiki penemuan alat isap narkoba dan botol bekas minuman keras di ruang kelas taman kanak-kanak (TK) yang berlokasi di Pelalawan, Riau.
“Kami menekan pihak berwenang, termasuk aparat keamanan serta pemerintah daerah, agar segera melaksanakan investigasi mendalam untuk mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah ancaman serius bagi lingkungan belajar yang seharusnya aman, bersih, dan mendukung perkembangan optimal bagi anak-anak.
“Kami sangat prihatin dengan insiden menyedihkan yang terjadi di sebuah TK di Pelalawan, Riau, pada Minggu, 6 April 2025, di mana ditemukan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di dalam kelas yang sudah lama tidak dipakai,” jelas Pribudiarta Nur Sitepu.
Ia menambahkan bahwa keberadaan barang-barang penyalahgunaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah, terutama di tingkat taman kanak-kanak, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan para guru TK di Kelurahan Langgam, Pelalawan, Riau, sedang membersihkan ruang kelas. Mereka terkejut saat menemukan alat isap sabu dan botol bekas miras di dalam ruang kelas TK yang sudah lama tidak digunakan karena libur sekolah.









