Banjarbaru (BERITA HARIAN ONLINE)
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membeberkan fakta bahwa seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, yang saat ini menjadi terdakwa pembunuhan, meninggalkan kesatuan di Lanal Balikpapan ketika menghabisi nyawa jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membeberkan bukti ini dalam sidang lanjutan yang menghadirkan dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan, yaitu Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan, yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Dalam sidang tersebut, saksi Vicky menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa merekayasa jadwal piket malam pada 21 Maret 2025. Terdakwa mencari rekan yang bertugas malam itu dan meminta namanya dilaporkan agar diizinkan oleh senior untuk bergabung dalam tugas jaga.
Selanjutnya, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di markas agar tampak seolah-olah dia masih berada di sana. Setelah rencana tersebut berjalan lancar, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus yang melayani rute Samarinda-Banjarmasin.
Dalam persidangan, bukti yang semakin menguatkan bahwa terdakwa memalsukan keberadaannya di markas adalah ketika terdakwa menggunakan KTP saksi kedelapan, Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, untuk membeli tiket kepulangan dari Banjarbaru ke Balikpapan.
Saksi ketujuh dan kedelapan menjelaskan bahwa saat terdakwa berhasil menjalankan rencananya, dia merasa lebih tenang karena tidak dicurigai meninggalkan markas, sebab tidak ada identitas yang menunjukkan bahwa terdakwa pergi untuk melakukan perjalanan.
Walaupun terdakwa bersama saksi ketujuh dan kedelapan sedang menginap dan bertugas di dalam kesatuan, Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.
Akhirnya, pada 22 Maret 2025, setelah mempersiapkan segalanya, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Korban yang bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada leher korban ditemukan beberapa luka lebam, dan kerabat korban juga menyatakan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Ketika majelis hakim dalam persidangan menanyai saksi kedelapan, Kardianus, mengenai alasan mengikuti semua perintah terdakwa Jumran, saksi kedelapan mengaku takut dipukul oleh terdakwa jika banyak bertanya karena posisinya sebagai junior.
Sampai saat ini, majelis hakim telah memeriksa dan mendalami keterangan dari delapan saksi dari total 11 saksi dalam kasus pembunuhan ini. Sementara itu, tiga saksi lainnya akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Senin (19/5).
Berdasarkan informasi sementara dari hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah keluarga korban mengetahui adanya hubungan badan antara terdakwa dan korban.








