Ombudsman RI Sebut Pembiayaan At Cost untuk MBG Minimalisir Penyimpangan
Jika biaya operasionalnya Rp2.500, maka jumlah itu yang akan dibayarkan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menilai bahwa pembiayaan berdasarkan at cost atau sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat meminimalisir kemungkinan penyimpangan atau penyelewengan.
“Ombudsman menilai bahwa dengan sistem at cost ini tidak ada celah untuk bermain-main,” kata Yeka setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu.
Ia berharap bahwa dengan mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur oleh BGN, peluang korupsi dapat semakin diminimalisir.
Menurutnya, pembiayaan at cost untuk MBG diatur hingga maksimal Rp15.000, terdiri dari Rp2.000 untuk sewa dapur, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp10.000 untuk makanan.
“Artinya, jika biaya operasionalnya Rp2.500, maka itu yang akan dibayarkan,” jelasnya lebih lanjut.
Yeka juga menyebutkan bahwa jika biaya makanan seporsinya adalah Rp9.000, maka yang dibayarkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) adalah Rp9.000, tidak lebih atau kurang, atau at cost.
“Jika biaya memasak Rp8.000, maka yang dibayarkan adalah Rp8.000, dan ini berbeda untuk setiap tingkat pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA, terkait pembiayaan at cost,” tambahnya.







