Jakarta – Pakar Hukum Pidana Sarankan Definisi Penyidikan dalam Revisi KUHAP
Dr. Chairul Huda, ahli di bidang hukum pidana, menyarankan agar revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempertimbangkan definisi penyidikan yang lebih netral untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses menetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidikan tidak harus selalu berakhir dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, penyidikan juga dapat dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang cukup.
Penetapan tersangka bukan satu-satunya tujuan penyidikan, karena proses ini dapat berujung pada dua hal: menetapkan tersangka atau tidak.
Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam RUU KUHAP, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar definisi tersebut diperkaya dengan ketentuan tambahan yang memungkinkan penyelidikan untuk menyimpulkan bahwa suatu peristiwa bukanlah tindak pidana atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana.
Penting untuk tidak lagi beranggapan bahwa penyidik harus selalu menemukan tersangka, bahkan dengan cara yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Dr. Chairul menyarankan bahwa penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP terbaru, mengingat setiap jenis tindak pidana memiliki aspek teknis yang berbeda. Saat ini, redundansi sering terjadi antara penyelidikan dan penyidikan.
Misalnya, selama penyelidikan, dibuat berita acara keterangan atau wawancara yang kemudian diulang dalam tahap penyidikan dengan nama berbeda, seperti berita acara pemeriksaan saksi.
Ia juga mengusulkan agar peraturan penyidikan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, contohnya penyidik polisi diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).
Pendekatan ini diharapkan membuat peraturan lebih fleksibel dan mampu mengikuti perkembangan modus tindak pidana yang terus berubah.









