Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan para pedagang atau penjual hewan kurban untuk mengkarantina hewan yang sakit, memberikan perawatan dan baru menjualnya setelah benar-benar sembuh.
“Apabila hewan kurban sakit, penjual atau pemilik wajib mengkarantina hewan tersebut. Tidak boleh dicampur dengan hewan lainnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Siti Halimah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Halimah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penularan penyakit ke hewan yang sehat.
Dia menambahkan, petugas kesehatan dari Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memeriksa hewan kurban secara rutin, termasuk memberikan vitamin hingga kondisi hewan pulih.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemberian suntikan vitamin, kecuali jika hewan hanya kelelahan,” katanya.
Jika ditemukan penyakit, petugas akan menyelidiki asal hewan tersebut dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan juga mengingatkan pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di lokasi umum yang berisiko mengganggu lalu lintas.
Tempat-tempat umum seperti taman kota dan trotoar harus dihindari untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah memeriksa kesehatan 6.500 ekor hewan kurban antara tanggal 15-28 Mei 2025.
Pemeriksaan mencakup kesehatan umum, usia hewan, serta pertumbuhan gigi dan tanduk.
Hewan-hewan tersebut diperiksa di 53 lokasi dan dinyatakan sehat, layak untuk kurban, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Sudin KPKP Jaksel juga mengingatkan bahwa hewan kurban harus divaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan memiliki sertifikat kesehatan.






