Pembahasan Lanjutan Pembentukan Lembaga Adat Betawi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani mengungkapkan bahwa saat ini pembentukan lembaga adat Betawi sedang dalam tahap diskusi, yang melibatkan sejumlah tokoh Betawi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Lembaga adat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, di mana pasal 31 membahas mengenai Lembaga Adat. Amanat ini sedang diproses untuk menentukan bentuk lembaga adat yang sesuai,” ujar Beky di Jakarta, Minggu.
Beky menjelaskan bahwa melalui berbagai seminar dan diskusi yang telah diadakan, lembaga adat ini nantinya akan menjadi mitra strategis bagi Pemprov DKI Jakarta guna mendukung perawatan, pengembangan, dan pelestarian budaya Betawi secara berkelanjutan.
“Lembaga adat ini sebenarnya adalah mitra strategis Pemprov DKI dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan demikian, ada kolaborasi dan partisipasi masyarakat yang disalurkan melalui lembaga adat ini,” jelasnya.
Pembentukan lembaga adat Betawi di Jakarta terus didorong, termasuk oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno.
Setelah penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, status Jakarta telah berubah dari Ibu Kota Negara menjadi Provinsi dengan Kekhususan Ekonomi Nasional dan Kota Global.
Perubahan ini membawa 19 kewenangan baru bagi Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah penguatan sektor kebudayaan.
Rano Karno menyatakan bahwa penguatan sektor kebudayaan menjadikan Budaya Betawi sebagai salah satu prioritas utama. Ini tidak hanya mencakup pelestarian kebudayaan Betawi, tetapi juga mendorong pelibatan lembaga adat.
Menurutnya, posisi budaya Betawi harus diperkuat dari segi kelembagaan, peran sosial, serta sebagai elemen penting dalam membentuk karakter kota yang berbudaya, inklusif, dan berdaya saing.
“Kami tentu mengapresiasi perhatian dari beliau (gubernur dan wakil gubernur) untuk percepatan ini. Ini menjadi tantangan bagi tokoh-tokoh Betawi,” ucap Beky.








