Pemerintah Jamin Dosen ASN Terima Tunjangan Kinerja Melalui Perpres 19/2025
Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan reformasi birokrasi di kementerian ini serta kinerja individu, ASN, dosen, dan pegawai lainnya.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pemerintah memastikan bahwa dosen ASN di bawah naungannya akan menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Pada tanggal 27 Maret, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek telah resmi ditandatangani, demikian disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam konferensi pers di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa.
Mendiktisaintek Brian menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia.
Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan reformasi birokrasi di kementerian ini serta kinerja individu, ASN, dosen, dan pegawai lainnya, kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa tunjangan kinerja ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi adalah alat strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berfokus pada hasil.
Menurut Rini, ada tiga aspek utama yang menjadi alasan pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama, untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan lainnya. Ketiga, untuk mempercepat reformasi birokrasi di seluruh instansi, jelas Rini.
Rini menambahkan bahwa tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk terkait tunjangan kinerja untuk para dosen ASN.
Oleh karena itu, kami berharap bahwa kebijakan tunjangan kinerja ini akan menjadi dorongan semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat, ungkap Menteri PANRB Rini Widyantini.
Jumlah tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, seperti kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.
Selanjutnya, tunjangan untuk kelas jabatan 8 adalah Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 adalah Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 adalah Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 adalah Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 adalah Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 adalah Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 adalah Rp 2.708.250, dan kelas jabatan 1 adalah Rp 2.531.250, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.








