Home / pemerintahan / Pemerintah Kota Tangerang Ajak Pendatang Daftar Kependudukan Secara Online

Pemerintah Kota Tangerang Ajak Pendatang Daftar Kependudukan Secara Online

pemkot tangerang ingatkan pendatang bisa daftar kependudukan online

Pemerintah Kota Tangerang Ajak Pendatang Daftar Kependudukan Secara Online

Kami mengimbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri

Tangerang (BERITA HARIAN ONLINE) – Rizal Ridolloh, selaku Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, menyatakan bahwa warga dari luar daerah yang ingin tinggal di Kota Tangerang, Banten, namun belum ingin mengubah data kependudukan mereka, dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen secara online.

“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melapor kepada RT/RW setempat untuk pendataan,” ungkap Rizal Ridolloh di Tangerang, pada hari Rabu.

Warga dapat mengakses layanan pendaftaran penduduk non-permanen melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau langsung datang ke Kantor Disdukcapil.

Bagi mereka yang ingin menetap secara permanen di Kota Tangerang, diperlukan Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil di daerah asal, KTP asli, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, F1.06 untuk perubahan data, serta dokumen kepemilikan rumah atau perjanjian sewa.

Disdukcapil Kota Tangerang juga bekerja sama dengan camat dan lurah untuk memastikan bahwa pendatang melaporkan diri di wilayah masing-masing.

Rizal mengingatkan agar pendatang segera melakukan pelaporan sehingga pencatatan dapat dilakukan dengan cepat. Harapannya, pendatang yang ada dapat berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang.

Pemerintah berharap pendatang yang sudah memiliki pekerjaan atau keahlian khusus dapat berkolaborasi dan berkontribusi dalam memajukan Kota Tangerang.

“Kami mengimbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri,” tutup Rizal Ridolloh.

Tag:

Category List

Social Icons