Home / Hukum dan Kriminal / Pengacara Tidak Menjelaskan Alasan Pencabutan Praperadilan oleh Staf Hasto

Pengacara Tidak Menjelaskan Alasan Pencabutan Praperadilan oleh Staf Hasto

tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf hasto cabut praperadilan

Pengacara Tidak Menjelaskan Alasan Pencabutan Praperadilan oleh Staf Hasto

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim pengacara dari staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi, memilih untuk tidak menjelaskan alasan kliennya menarik kembali gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak ingin memberikan komentar mengenai hal tersebut, karena fokus kami hanya pada praperadilan. Untuk masalah lain, kami tidak akan berkomentar,” ujar kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Wiradarma menekankan bahwa alasan tersebut lebih baik diketahui oleh pemohon itu sendiri. Timnya menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu,” tambahnya.

Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Hafiz, mengatakan bahwa barang bukti yang menjadi objek penyitaan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Memang menurut kami sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Saat ini, urusan Pak Hasto sedang berlangsung,” kata Hafiz.

Hafiz menyatakan bahwa pengajuan permohonan praperadilan tidak menjadi masalah karena itu adalah hak pemohon, dan semua keputusan tergantung pada hakim.

Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa semua berkas perkara, mulai dari terdakwa, surat dakwaan, hingga barang bukti, sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.

Oleh karena itu, hal ini bukanlah kewenangan dari PN Jakarta Selatan, melainkan Pengadilan Tipikor.

“Ini sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor, yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Teman-teman dari pihak pemohon mungkin juga sudah menyadari hal ini,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengenai penggeledahan paksa oleh KPK.

Pada Rabu ini, agenda jawaban dari pihak KPK sebagai termohon berlangsung.

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mempersoalkan keabsahan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juni 2024.

Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Samuel Ginting yang memimpin persidangan di Ruang Sidang 06.

Praperadilan tersebut berfokus pada keabsahan penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan keabsahan penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan terhadap Kusnadi.

Dalam penggeledahan tersebut, tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita.

Tag:

Category List

Social Icons