Home / Ekonomi / Pakar: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Pakar: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Pakar: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai perlindungan penting bagi pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan dukungan bagi mereka selama masa pencarian pekerjaan baru.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz Akbar, di Jakarta pada hari Kamis, menekankan bahwa di era ketidakpastian yang disebabkan oleh dampak politik global, jaminan sosial yang diprakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat menjadi alat penting dalam membantu pekerja yang terkena PHK.

“Menurut saya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu alat yang sangat penting saat ini. Syukurlah, kita telah memiliki instrumen tersebut,” ujarnya.

JKP memberikan dukungan berupa bantuan tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja, yang dapat berfungsi sebagai penyangga selama pekerja dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.

Dengan adanya ketentuan baru yang memungkinkan manfaat uang tunai JKP mencapai 60 persen dari gaji, dengan batas maksimum Rp5 juta selama enam bulan, menurutnya, ini dapat menjadi “napas” bagi pekerja dalam periode tersebut.

Namun, ia juga menyoroti bahwa perlindungan ini masih belum dinikmati oleh banyak pekerja. Manfaat lain seperti informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja juga perlu ditingkatkan, salah satunya melalui integrasi data yang lebih baik dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Senada dengan itu, Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi, menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan tetapi juga membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

Bantuan ini memastikan bahwa kegiatan ekonomi dapat terus berlangsung di tengah ancaman PHK di berbagai industri di Indonesia, salah satunya akibat kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat yang dapat berdampak pada beberapa sektor industri, termasuk tekstil, garmen, dan elektronik.

Namun, ia mengingatkan pentingnya implementasi yang lebih baik, terutama mengingat JKP hanya memberikan bantuan selama enam bulan, yang perlu diimbangi dengan akses ke pasar kerja dan peningkatan keterampilan.

“Saya rasa peranannya cukup penting, meski untuk sementara, sekitar enam bulan untuk menutupi kebutuhan pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru atau peluang usaha sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang signifikan dalam menghadapi potensi PHK, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia mencatat bahwa pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dioptimalkan. Salah satunya adalah durasi perlindungan yang dianggap masih singkat.

“Melihat realitas di lapangan, pencari kerja sering memerlukan waktu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan baru, terutama di sektor formal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat program ini masih sangat minim. Banyak pekerja belum tahu bahwa mereka bisa mengakses pelatihan atau informasi lowongan kerja melalui JKP,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong peningkatan dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan pelaku industri untuk melakukan sosialisasi kepada pekerja, memastikan program ini menjawab kebutuhan korban PHK.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga akhir 2024, terdapat 13,6 juta peserta yang telah mendapatkan perlindungan dari JKP.

Tag:

Category List

Social Icons