Home / Ekonomi / Tanggapan Pengusaha atas Ketidaksesuaian Data PHK Antara Apindo dan Kemnaker

Tanggapan Pengusaha atas Ketidaksesuaian Data PHK Antara Apindo dan Kemnaker

pengusaha respons data phk apindo yang berbeda dengan kemnaker

Tanggapan Pengusaha atas Ketidaksesuaian Data PHK Antara Apindo dan Kemnaker

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terhadap perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh Apindo dan serikat pekerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut disebabkan oleh metode pengumpulan data yang berbeda.

“Pemerintah mengumpulkan data melalui dinas ketenagakerjaan dengan sistem pelaporan dari perusahaan,” jelas Shinta kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, Apindo menggunakan data klaim dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai acuan.

“Data ini bisa diperdebatkan. Kami melihat kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Meskipun ada perbedaan dalam data PHK, Shinta menekankan pentingnya mencari solusi untuk menahan laju peningkatan PHK.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah menciptakan investasi dan lapangan kerja baru. Namun, meskipun terdapat investasi dan pekerjaan baru, jumlahnya dianggap belum cukup.

“Setiap tahun kita perlu menciptakan 3-4 juta lapangan pekerjaan baru. Jumlah ini mungkin tidak mencukupi mengingat banyaknya PHK, ditambah kita perlu menciptakan pekerjaan baru di dalam negeri,” terangnya.

Ia juga berharap Satuan Tugas PHK yang sedang dirancang oleh pemerintah dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah PHK secara bersama-sama.

Apindo menegaskan bahwa isu PHK adalah masalah nasional yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Apindo mencatat bahwa sebanyak 73.992 pekerja terkena PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Angka ini didapat dari data pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.

Sebaliknya, serikat pekerja melaporkan angka yang hampir sama, sekitar 70.000 pekerja terkena PHK antara Januari hingga April 2025.

Sementara itu, data dari Kemnaker menunjukkan angka PHK yang lebih rendah, yaitu 26.455 orang hingga 20 Mei 2025. Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah PHK terbanyak dengan 10.695 orang, diikuti Jakarta dan Riau dengan masing-masing 6.279 dan 3.570 orang.

Di kesempatan lain, Kemnaker menyatakan bahwa data PHK yang dihimpun merupakan laporan sah dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

“Tidak ada data yang kami manipulasi, karena kami memiliki sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Jakarta, Selasa.

Tag:

Category List

Social Icons