IIFPG Serukan Kerja Sama Mengatasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ikatan Istri Fraksi Partai Golkar (IIFPG) mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menangani peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang telah menjadi perhatian serius.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Kita perlu bergandeng tangan untuk mengatasi kekerasan dan kegiatan yang mengancam atau sangat memerlukan perhatian kita semua,” ujar Pembina IIFPG Sri Suparni Bahlil di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa.
Pernyataan ini disampaikannya dalam talkshow bertema ‘Perempuan dan Anak; Ketika Kekerasan Tersembunyi di Balik Sosok Tak Terduga’ yang diadakan oleh IIFPG di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa.
Ia menyoroti betapa mengkhawatirkannya peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, yang banyak terungkap melalui media sosial.
“Kita semua tahu bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sering terjadi, bahkan setiap detik, setiap menit kita selalu melihatnya di media sosial,” kata Sri Suparni.
Di kesempatan yang sama, Ketua IIFPG Luluk Maknuniah Sarmuji juga menyoroti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh tokoh agama, menekankan bahwa perempuan dan anak adalah pilar penting untuk kemajuan suatu negara.
“Kekerasan terhadap perempuan sering dilakukan oleh sosok-sosok yang tidak diduga sebelumnya, yang memiliki pendidikan dan keagamaan yang tinggi. Untuk memajukan suatu negara, modal terbesar adalah perempuan dan anak,” ujar Luluk.
Ia menegaskan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terlihat oleh masyarakat karena para korban belum berani berbicara.
“Kekerasan berbasis gender masih terjadi. Ternyata banyak sekali kasus yang tidak terungkap oleh media. Terutama korban langsung belum memiliki keberanian untuk berbicara,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Psikolog Ratih Ibrahim menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat diterima. Kekerasan tidak hanya berupa fisik tetapi juga dapat berupa verbal.
Menurut data yang diperolehnya, pelaku kekerasan tidak terbatas pada jenis kelamin, usia, status sosial dan ekonomi, pekerjaan, dan sebagainya.
“Pelaku bisa saja merupakan sosok panutan, seperti dokter, guru, kepala sekolah, atau guru agama,” katanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengungkapkan bahwa setiap jam, ada dua anak yang mengalami kekerasan.
“Selama kita berada di sini dua jam, sudah ada empat anak yang mengalami kekerasan. Mereka berusia 13-17 tahun,” jelas Dian.
Dian juga menyoroti keterbatasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah yang menyebabkan banyak anak korban kekerasan tidak mendapatkan perlindungan, termasuk ketiadaan rumah aman.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sangat marak di wilayah dapilnya di Jawa Barat.
Ia menyinggung kasus pelecehan yang dilakukan oleh anggota Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Saya merasa bahwa hari ini kita tidak boleh diam, kita harus bergerak bersama karena kita tahu secara regulasi, pemerintah sudah mendorong, termasuk DPR mendorong terkait hadirnya undang-undang, dimulai dari Undang-Undang KDRT,” kata Atalia.
Ia meminta agar pemerintah gencar menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Saya kira pemerintah perlu menyosialisasikan undang-undang ini karena tidak banyak yang tahu tentang keberadaannya, dan perlu diperkuat dengan perpres dan lain sebagainya,” ujar Atalia.








