Home / Hukum / Risiko bagi Perempuan dan Anak dalam Pernikahan Siri

Risiko bagi Perempuan dan Anak dalam Pernikahan Siri

perempuan dan anak rentan dirugikan ini risiko nikah siri

Risiko bagi Perempuan dan Anak dalam Pernikahan Siri

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Terkadang, faktor sosial, ekonomi, budaya, dan alasan lainnya mendorong pasangan untuk memilih jalur pernikahan yang tidak diakui secara negara.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, nikah siri sering kali dipilih sebagai solusi yang dianggap sah menurut agama. Namun, keputusan ini sering dibuat tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjangnya, terutama bagi perempuan sebagai istri siri dan anak-anak yang mungkin lahir dari perkawinan tersebut.

Tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berarti istri tidak memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya dalam pernikahan, yang sangat penting untuk menjamin masa depan yang layak dan aman.

Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri

Secara hukum, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui sebagai anak sah. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya, kecuali bisa dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya.

Artinya, meskipun anak hasil nikah siri dapat memperoleh akta kelahiran, dokumen tersebut hanya mencantumkan nama ibu. Mencantumkan nama ayah memerlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan resmi dari ayah terhadap anak tersebut.

Sebelum ada keputusan pengadilan, hubungan hukum antara ayah dan anak dari nikah siri tidak diakui. Konsekuensinya, anak tidak berhak atas warisan dari ayahnya.

Dari perspektif hukum Islam, anak dari nikah siri hanya berhak atas warisan berupa wasiat wajibah. Sementara menurut Pasal 863 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka dapatkan jika mereka adalah anak sah menurut undang-undang.

Risiko Serius bagi Istri dan Anak Siri

Pernikahan siri lebih sering merugikan pihak perempuan dan anak. Tanpa legalitas yang sah, istri tidak memiliki hak hukum yang kuat jika terjadi perceraian, termasuk hak atas harta gono-gini atau menuntut nafkah. Jika suami meninggal dunia, istri siri juga tidak berhak mengurus warisan, karena statusnya tidak diakui secara hukum.

Anak hasil pernikahan siri juga menanggung dampak besar. Selain berpotensi kehilangan hak waris dari ayahnya, anak juga bisa mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi penting seperti pendaftaran sekolah, BPJS, atau dokumen kependudukan lainnya karena statusnya yang tidak jelas.

Lebih dari itu, istri siri juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tanpa perlindungan hukum, banyak perempuan yang akhirnya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan tidak memiliki jalan hukum yang jelas untuk keluar dari situasi tersebut.

Memilih jalan nikah siri mungkin terasa lebih mudah di awal, tetapi konsekuensinya bisa sangat panjang dan menyakitkan khususnya bagi perempuan dan anak. Karena itu, memahami segala dampak hukumnya sangat penting sebelum mengambil keputusan. Legalitas bukan sekadar soal status, tetapi juga perlindungan dan kejelasan hak bagi semua pihak yang terlibat.

Tag:

Category List

Social Icons