Persetujuan Pemerintah China Sebagai Prinsip Fundamental Perlindungan Buddha Hidup
Beijing (BERITA HARIAN ONLINE) – Persetujuan dari otoritas China menjadi landasan utama serta perlindungan hukum untuk proses reinkarnasi Buddha Hidup yang terhormat.
Dalam tradisi reinkarnasi Buddhis Tibet, tiga prinsip utama, yakni “pencarian di dalam wilayah China, pengundian dari guci emas, dan persetujuan dari pemerintah pusat,” membentuk kerangka kerja yang menyeluruh dan tepat untuk suksesi. Sistem ini menjadi perlindungan penting bagi persatuan nasional, solidaritas etnis, serta ketertiban dalam Buddhisme Tibet.
Dari ketiga prinsip tersebut, “persetujuan dari pemerintah pusat” menjadi langkah terakhir dan paling penting. Ini bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki logika historis yang mendalam, landasan hukum, serta arti praktis yang signifikan. Prinsip ini penting untuk memastikan proses reinkarnasi berjalan dengan tertib, serta demi menjaga stabilitas sosial dan perdamaian yang berkelanjutan.
Manifestasi Vital bagi Kedaulatan Nasional
Urusan keagamaan merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola negara, dan pengelolaan urusan Buddhisme Tibet merupakan tanggung jawab utama pemerintah pusat. Dari sudut pandang politik, prinsip “persetujuan pemerintah pusat” menegaskan sifat nasional dari proses reinkarnasi, yang mengintegrasikan urusan keagamaan ke dalam kerangka tata kelola negara.
Secara historis, pemerintah pusat China terus mengelola urusan reinkarnasi dengan memberikan gelar kepada Buddha Hidup yang berpengaruh dan menetapkan mekanisme regulasi.
Pada 1793, Dinasti Qing menerbitkan “Peraturan yang Disetujui Kaisar untuk Tata Kelola Tibet yang Lebih Baik (Peraturan 29 Pasal),” dengan pasal pertama yang secara jelas menetapkan bahwa reinkarnasi Buddha Hidup harus mengikuti “pengundian dari guci emas,” dan menegaskan persetujuan pemerintah pusat atas proses tersebut.
Pada 1936, pemerintah Republik China mengeluarkan “Peraturan tentang Reinkarnasi Lama,” yang mewajibkan reinkarnasi Buddha Hidup agung dilaporkan kepada pemerintah pusat sebelum melanjutkan dengan konvensi historis, pencarian berdasarkan ritual keagamaan tradisional, upacara pengundian guci emas, dan persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
Sejak Republik Rakyat China berdiri, reinkarnasi Buddha Hidup dalam Buddhisme Tibet telah dikelola pemerintah sesuai hukum. Pada 1959, reformasi demokratis menghapus sistem perbudakan feodal di bawah teokrasi di Xizang, membebaskan institusi reinkarnasi dan membuka era baru dalam sejarahnya.
Sejak 1949, China berhasil mengawasi reinkarnasi beberapa Buddha Hidup terkemuka, termasuk Buddha Hidup Karmapa ke-16, Panchen Erdeni ke-10, dan Bupati Reting Rinpoche keenam. Hingga 2024, sebanyak 93 reinkarnasi baru Buddha Hidup telah dikukuhkan setelah melalui persetujuan pemerintah.
Prinsip persetujuan pemerintah pusat merupakan kebutuhan inheren untuk perkembangan sistem reinkarnasi itu sendiri, menjadi perlindungan penting untuk menjaga ketertiban keagamaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Reinkarnasi Buddha Hidup bukanlah semata-mata urusan internal keagamaan; sebaliknya, ini mencerminkan konvergensi antara kedaulatan nasional, kewenangan negara, doktrin religius, dan aspirasi keagamaan. Setiap intervensi dari luar merupakan provokasi terhadap kedaulatan China.
Menjaga Persatuan Nasional dan Stabilitas Sosial
Xizang merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah China, dan sistem reinkarnasi Buddha Hidup sangat penting bagi keamanan nasional dan stabilitas sosial. Campur tangan dari kekuatan lokal atau asing dalam urusan reinkarnasi akan menimbulkan ancaman terhadap persatuan nasional China.
Konfirmasi pemerintah pusat terhadap reinkarnasi memastikan bahwa proses tetap berada dalam kerangka hukum dan kebijakan negara, mencegah upaya untuk memecah belah negara atau merusak kesatuan etnis. Menjunjung tinggi prinsip “persetujuan pemerintah pusat” akan memastikan suksesi Buddha Hidup selaras dengan kepentingan nasional dan kepentingan mayoritas umat beragama.
Selain itu, persetujuan pemerintah pusat mencerminkan komitmen China dalam menerapkan kebijakan kebebasan beragama.
Dengan mengelola reinkarnasi sesuai undang-undang, pemerintah pusat menghormati adat istiadat dan ritual keagamaan dalam Buddhisme Tibet, melindungi hak-hak dan kepentingan sah umat beragama, serta memupuk harmoni dalam hubungan keagamaan.
Upacara pengundian guci emas awalnya dibentuk untuk mencegah aristokrat Mongolia dan Tibet mengeksploitasi reinkarnasi untuk merebut kekuasaan religius. Saat ini, persetujuan pemerintah pusat berfungsi sebagai garis pertahanan penting dalam melawan kelompok separatis.
Model tata kelola ini menghormati tradisi keagamaan dan mempertahankan keamanan politik nasional.
Pernyataan Hukum atas Tata Kelola Urusan Keagamaan dalam Negara Modern
Sepanjang sejarah, setiap negara mengelola urusan keagamaannya sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, urusan reinkarnasi Buddha Hidup dilaksanakan sesuai undang-undang di China.
Regulasi tentang Urusan Keagamaan menetapkan format hukum terkait kewenangan persetujuan untuk reinkarnasi Buddha Hidup dalam Buddhisme Tibet.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa suksesi Buddha Hidup harus dilaksanakan sesuai ritual keagamaan dan konvensi historis, serta dilaporkan dan disetujui oleh departemen urusan keagamaan pemerintah rakyat di tingkat provinsi atau lebih tinggi.
Pasal 9 dari Peraturan tentang Pengelolaan Reinkarnasi Buddha Hidup menetapkan bahwa pengakuan reinkarnasi harus dilaporkan dan disetujui oleh departemen urusan keagamaan di tingkat provinsi atau daerah otonom. Untuk kasus dengan pengaruh signifikan, persetujuan harus diperoleh dari pemerintah rakyat tingkat provinsi atau daerah otonom.
Bagi kasus dengan pengaruh besar, persetujuan harus diperoleh dari Administrasi Urusan Keagamaan Nasional China, dan untuk kasus dengan pengaruh sangat besar, dari Dewan Negara China.
Reinkarnasi yang telah disetujui harus didaftarkan ke Administrasi Urusan Keagamaan Nasional China.
Selama bertahun-tahun, kelompok Dalai mengadvokasi “kemerdekaan Tibet”, menyangkal kewenangan pemerintah pusat atas reinkarnasi Buddha Hidup.
Pemerintah pusat melalui ketentuan hukum telah menetapkan prosedur dalam reinkarnasi Buddha Hidup, yaitu pencarian di dalam wilayah China, pengundian dari guci emas, dan persetujuan dari pemerintah pusat. Ketentuan ini menghilangkan ruang bagi kekuatan separatis untuk memanipulasi urusan keagamaan.
Sejak penempatan guci emas di Kuil Jokhang pada 1793 hingga persetujuan Panchen Erdeni ke-11 pada 1995, prinsip “persetujuan oleh pemerintah pusat” telah berlaku selama tiga abad. Sebagai komponen inti dalam sistem reinkarnasi Buddha Hidup, persetujuan dari pemerintah pusat merupakan pilihan historis dan keniscayaan zaman.
Sistem ini berakar kuat dalam pola historis China sebagai negara kesatuan multietnis, memenuhi kebutuhan untuk stabilitas dan keamanan jangka panjang, serta mencerminkan kebijaksanaan politik Partai Komunis China (CPC) dalam menangani isu keagamaan. Logika pemerintahan bahwa kekuatan politik mengungguli otoritas keagamaan, dan hukum nasional mengungguli aturan religius, menjadi acuan bagi negara-negara multietnis dalam mengelola urusan keagamaan.
Seiring kemajuan menuju kebangkitan besar bangsa China, prinsip persetujuan pemerintah pusat akan terus memainkan peran penting dalam menjaga kesatuan nasional, solidaritas etnis, dan harmoni antarumat beragama. Prinsip ini juga akan memberikan kontribusi kebijaksanaan China dalam tata kelola keagamaan global.









