Home / Pendidikan / PGRI Jateng: Pantau Revisi UU Sisdiknas

PGRI Jateng: Pantau Revisi UU Sisdiknas

pgri jateng kawal revisi uu sisdiknas

PGRI Jateng: Pantau Revisi UU Sisdiknas

Kami berharap ini dapat menjadi undang-undang yang benar-benar dapat memayungi bagaimana pelaksanaan pendidikan di Indonesia untuk mencapai pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga merata

Semarang (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr. Muhdi menegaskan bahwa organisasinya akan terus memantau revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Saat ini, pemerintah telah memasukkan UU Sisdiknas ke dalam prolegnas (program legislasi nasional),” ujarnya dalam acara Halalbihalal Keluarga Besar PGRI Jateng di Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sabtu.

Menurutnya, revisi ini akan menjadikannya sebagai regulasi yang merupakan penggabungan dari beberapa undang-undang terkait pendidikan.

“Dan ini akan menjadi undang-undang kodifikasi di mana undang-undang sejenis akan digabungkan dalam satu UU, termasuk UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren,” tambahnya.

Muhdi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap revisi ini akan menghasilkan regulasi yang dapat memayungi penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kami berharap ini dapat menjadi undang-undang yang benar-benar dapat memayungi bagaimana pelaksanaan pendidikan di Indonesia untuk mencapai pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga merata, ungkap senator asal Jateng tersebut.

Ia mengakui bahwa proses revisi UU Sisdiknas bukanlah persoalan mudah dan berharap semua pihak yang berkepentingan dapat dilibatkan.

“Jangan sampai menjadi undang-undang yang tiba-tiba jadi, lalu banyak kekurangan di sana-sini yang akhirnya malah menimbulkan masalah baru,” tegas mantan Rektor Upgris itu.

Muhdi mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini berada di titik kritis, terutama dalam menyiapkan dan meraih peluang menjadi Indonesia Emas pada 2045.

“Jika pendidikan kita gagal, maka cita-cita SDM unggul dan Indonesia Emas tidak akan tercapai. Semoga pemerintahan baru, termasuk Pak Gubernur, tetap berkomitmen untuk benar-benar bisa mengimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Prof. Unifah Rosyidi mengingatkan agar tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dengan adanya revisi UU Sisdiknas.

“Namanya sekarang bukan tunjangan profesi guru, tetapi kenaikan satu kali gaji. Apapun namanya, tetap saja negara harus hadir untuk kesejahteraan guru,” katanya.

Bahkan, Unifah menekankan pentingnya tunjangan profesi guru untuk ditetapkan secara tertulis dalam revisi UU Sisdiknas sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru.

“Jadi, kalau tidak dicantumkan itu mudah dihapus. Tapi kalau sudah tertulis, kita harus ikuti peraturan. Kita harus patuh dan melaksanakan,” tutupnya.

Tag:

Category List

Social Icons