Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Asal Kamboja
Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan JH yang terlibat dalam sindikat penyedia dan pengelola situs judi daring jaringan internasional asal Kamboja.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi daring ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tersebut.
"Terkait jaringan Kamboja, kami menemukan bahwa paspor atas nama JH memiliki cap keberangkatan dari Kamboja dan ia pernah bekerja di sana pada tahun 2022," ungkap Resza di Bandung, Selasa.
Resza menjelaskan bahwa JH berperan sebagai pemasaran atau promotor situs judi daring dengan tugas menyebarluaskan informasi tentang situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs.
"Selama di Kamboja, JH juga terdaftar sebagai pengawas telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia tahun 2023, ia melanjutkan aktivitasnya secara online," tambahnya.
JH mendapatkan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hasil promosi dan aktivitas pemain judi yang melakukan deposit di situs tersebut.
Sementara itu, tersangka A bertugas sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk menyimpan dana deposit para pemain judi daring.
Polisi juga mengamankan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank sebagai barang bukti saat penangkapan.
"Tersangka A bertugas membuat rekening-rekening atas nama dirinya maupun orang lain yang digunakan untuk menampung uang deposit. Ia mendapatkan imbalan sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan diserahkan," jelas Resza.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.









