Home / kriminal / Polda Jawa Barat Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Bandung

Polda Jawa Barat Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Bandung

polda jabar tetapkan 44 tersangka kasus judi kasino di bandung

Polda Jawa Barat Tetapkan 44 Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Bandung

Kota Bandung (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka terkait kasus perjudian tradisional yang berhasil diungkap di wilayah Kosambi, Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah 63 orang diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 17 Juni.

“Sudah ditetapkan tersangka dengan inisial AP dan CW, ada sekitar 18 pemain, dan kelompok lainnya adalah mereka yang terlibat sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir dan pemain kartu. Kami telah mengidentifikasi kelompok-kelompok tersebut, dengan total tersangka sebanyak 44 orang,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.

Penggerebekan berlangsung di sebuah tempat hiburan bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Rudi mengungkapkan bahwa lokasi perjudian ini menyamar sebagai tempat hiburan karaoke dan futsal, dan baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar di bawah pimpinan Wakapolda Jabar.

“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari, namun sudah melakukan aktivitas yang jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen untuk menghapus semua bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” jelas Rudi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp350 juta, peralatan judi, dan sejumlah rekening bank. Polisi juga sedang menyelidiki aliran dana dari kegiatan perjudian tersebut.

“Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, terdapat Rp2,7 miliar di dalam rekening, dan kami sedang mendalami apakah itu merupakan omset perjudian atau bukan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengikuti aliran uangnya,” ungkap dia.

Rudi menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di Jawa Barat.

“Kami di jajaran Polri sepakat untuk tidak pernah mendukung atau membiarkan bentuk kegiatan ilegal apa pun di Jawa Barat,” tandasnya.

Tag:

Category List

Social Icons