Polda Jatim Memanggil Pemilik CV Sentoso Seal Terkait Kasus Penahanan Ijazah
Surabaya (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya, pemilik CV Sentoso Seal, untuk memberikan keterangan pada Kamis malam terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan.
“Benar, malam ini Jan Hwa Diana dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi dari pihak yang terkait.
“Ini masih merupakan penyidikan, jadi yang dilakukan baru pengumpulan keterangan,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah ini sudah diambil alih oleh Polda Jatim.
“Ya, kami ambil alih, saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan, termasuk dari korban lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, ada 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah dimintai keterangan oleh penyidik terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan akan dilakukan secara bertahap, menurut keterangan dia.
“Secara bertahap, kami akan meminta keterangan terkait dugaan penahanan ijazah ini,” katanya.
Polda Jatim terus menyelidiki laporan ini untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.








