Polda Lampung Ambil Tindakan Tegas terhadap Konvoi Tren ‘Aura Farming’ di Jalan Tol
Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah tegas terhadap komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada hari Minggu (13/7).
“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang terlibat dalam aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta mereka membuat video serta surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma di Bandarlampung, Selasa.
Beliau menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai aksi ini, pihaknya segera memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
“Selanjutnya, anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
AKBP Indra juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan tidak seharusnya dibanggakan.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, dan kami akan terus menggalakkan edukasi,” tambahnya.
Namun demikian, ia memberikan apresiasi kepada anggota komunitas yang melanggar di JTTS karena bersikap kooperatif dan telah menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi mengenai motif aksi tersebut.
“Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral ‘aura farming’ tanpa menyadari bahayanya. Mereka adalah anak-anak muda asli Lampung,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada komunitas otomotif untuk melakukan kegiatan positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun komunitasnya.
“Silakan melakukan kegiatan komunitas yang positif. Hindari narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” tutupnya.









