Home / kriminal / Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Akses Ilegal di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Akses Ilegal di Jakarta Pusat

polda metro jaya ungkap kasus akses ilegal di jakpus

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Akses Ilegal di Jakarta Pusat

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang menyebabkan korban menderita kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Korban dengan inisial MS mengalami kerugian total yang mencapai Rp261 juta,” ungkap Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Fian memaparkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban menerima notifikasi adanya transaksi di kartu kreditnya sebesar Rp155 juta.

Tak lama berselang, korban menerima pesan melalui WhatsApp yang mengaku berasal dari sebuah bank dan mengonfirmasi terkait transaksi tersebut.

“Karena korban merasa tidak melakukan transaksi itu, korban kemudian melakukan pembatalan transaksi,” jelasnya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengakses tautan https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dinyatakan sebagai formulir pembatalan transaksi yang harus diisi.

“Tanpa disadari, rekening korban juga mengalami transaksi mencurigakan sebesar Rp106 juta,” ujar Fian.

Kasus ini berhasil diungkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka D (30) pada Minggu (27/4) di Jalan Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Tersangka D bertugas mempersiapkan dan memilih nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi calon korban guna melakukan ‘blasting’ pesan singkat (WA) yang mengaku sebagai ‘customer service’ bank,” tambahnya.

Satu tersangka lainnya, yakni AL, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berperan melakukan ‘blasting’ pesan melalui WA menggunakan nomor yang disediakan oleh tersangka D kepada calon korban.

“Dia juga mengaku sebagai ‘customer service’ bank, melakukan transaksi di kartu kredit korban dan membuat tautan pembatalan transaksi yang diterima oleh korban,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Akibat tindakannya dalam kasus akses ilegal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons