Polisi Pinrang Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Anak
Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polres Pinrang berhasil menangkap seorang remaja berinisial S (16) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Pinrang.
Tindakan Polisi
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan tentang adanya tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Remaja berusia 16 tahun tersebut kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak polisi untuk mengetahui motif dan kronologi kejadian.
Perlindungan Terhadap Anak
Polres Pinrang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan penyalahgunaan, serta menjamin bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.








