Empat Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi Diancam 15 Tahun Penjara
Jambi (BERITA HARIAN ONLINE) – Empat orang yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, seperti sisik trenggiling dan cula badak, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dari Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan pada hari Selasa bahwa para tersangka dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” ujar Boy.
Para tersangka diidentifikasi sebagai Ramli Harun dari Tebo, Sutrisno dari Koto Ilir Jambi, Raja Saudi dari Rengat Riau, dan Satriya dari Tebo.
Penyelidikan ini dimulai setelah Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi menerima informasi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti sisik trenggiling dan cula badak. Penemuan ini terjadi pada hari Rabu (26/3) di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Setelah penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna putih yang dicurigai membawa barang bukti tersebut.
Pihak berwenang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.
Ditemukan sekitar 1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta 605 gram cula badak yang ditemukan di dalam dasbor kendaraan.
Jika dinilai secara finansial, bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut mencapai nilai Rp1,8 miliar.
Selain bagian tubuh satwa yang dilindungi, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk lima unit ponsel dari berbagai merek dan satu unit mobil.
Penemuan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah.









