Home / Hukum dan Kriminal / Polisi Menerima Kuitansi Rp975 Juta Terkait Penggelapan Dana Yayasan MBG

Polisi Menerima Kuitansi Rp975 Juta Terkait Penggelapan Dana Yayasan MBG

polisi terima kuitansi rp975 juta terkait penggelapan dana yayasan mbg

Polisi Menerima Kuitansi Rp975 Juta Terkait Penggelapan Dana Yayasan MBG

“Betul masih penyelidikan, tetapi sudah kami terima laporannya”

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepolisian telah menerima bukti kuitansi sejumlah Rp975.375.000 yang terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan merupakan hasil kerja sama antara kedua pihak yang diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Nurma menyebutkan bahwa penggelapan dana ini tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Saat ini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. “Betul masih penyelidikan, tetapi sudah kami terima laporannya,” ujarnya.

Awalnya, Ibu Ira sebagai mitra dapur telah menjalin kerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun di tengah jalan sebagian harga diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa yayasan sudah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.

Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Saat Ibu Ira menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan justru mengatakan bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalih kebutuhan di lapangan.

Pada kenyataannya, seluruh dana operasional ditanggung oleh Ibu Ira, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak.

Saat menagih pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh yayasan. Pihaknya juga menyayangkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kurang transparan.

Akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

Atas tindakannya, MBN disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons