Home / kriminal / Polrestabes Palembang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Polrestabes Palembang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Palembang Amankan Penyelundupan Benih Lobster

Palembang – Dalam sebuah operasi gabungan, Tim dari Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 63.100 benih lobster, Selasa. Benih tersebut yang bernilai sekitar Rp189 miliar, rencananya akan dibawa ke Jambi melalui jalur ekspor.

Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa penangkapan puluhan ribu benih lobster ini dimulai ketika Brigadir Robi dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan patroli rutin. Saat itu, ia mengamati sebuah kendaraan yang berjalan tidak stabil dan ugal-ugalan.

Melihat situasi tersebut, Brigadir Robi segera menghubungi rekan-rekannya di pos Nilakandi serta melaporkannya kepada Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Namun, salah satu supir melakukan perlawanan ketika digeledah, polisi menemukan kotak stereofoam yang mencurigakan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kotak tersebut berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara. Dengan cepat, Kasat Lantas berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan untuk pengamanan lebih lanjut.

Petugas Sat Reskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang dengan sigap menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku, Sahat Silalahi (41) dan M Haryawan (29), yang keduanya berasal dari Lampung Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 kotak stereofoam, terdiri atas 10 kotak besar dan 1 kotak kecil.

Kapolrestes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang mendapati sebuah mobil Avanza hitam bernopol BE 1298 DQ yang berjalan zigzag.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, terbukti bahwa supir dan kernet membawa benih lobster dari Lampung menuju Jambi. Karena supir melakukan perlawanan, petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang buktinya ke Polrestabes Palembang.

Menurut Haryo, nilai benih lobster ini jika diuangkan mencapai sekitar Rp189 miliar. Pelaku terancam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari UU Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tag:

Category List

Social Icons