PP Muhammadiyah: PTMA Tidak Pernah Memberikan Gelar Profesor Kehormatan
Yogyakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) tidak pernah memberikan gelar profesor kehormatan kepada siapa pun, baik dari luar maupun dari internal persyarikatan.
“Hal semacam itu (pemberian gelar profesor kehormatan), hingga saat ini belum pernah terjadi,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Irwan Akib, saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Irwan menilai pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pada Kamis (10/4) tentang larangan pemberian gelar profesor kehormatan oleh PTMA sebagai hal yang logis dan sesuai dengan prinsip dasar akademik.
Menurut Irwan, profesor adalah jabatan akademik tertinggi dalam karir dosen yang harus dicapai melalui prosedur resmi.
“Profesor itu bukan sekadar gelar, tetapi merupakan jabatan akademik. Ini adalah jenjang akademik dari seorang dosen. Jadi, bagi yang bukan dosen, bukan jalurnya untuk langsung menjadi profesor,” jelasnya.
Irwan menjelaskan, jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar atau profesor.
Setiap jenjang harus ditempuh melalui pengumpulan angka kredit (KUM) berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“Dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat, semuanya memiliki aturan tertentu. KUM yang harus kita kumpulkan untuk bisa menjadi seorang profesor,” ujarnya.
Irwan memastikan bahwa seluruh PTMA sejauh ini selalu mematuhi prinsip tersebut.
Meskipun tanpa keputusan tertulis resmi mengenai larangan pemberian gelar profesor kehormatan, Irwan menyatakan bahwa prinsip ini sudah menjadi norma yang dianut oleh Muhammadiyah.
“Tanpa perlu diputuskan dalam rapat, ini adalah hal yang normatif dan sudah sesuai dengan ketentuan di Persyarikatan Muhammadiyah bahwa kita mengikuti jalur akademik yang berlaku,” tambahnya.
Irwan menjamin bahwa semua dari 431 profesor aktif di lingkungan PTMA adalah dosen yang mencapai jabatan guru besar melalui mekanisme akademik resmi.
Dia menilai pernyataan Haedar Nashir yang disampaikan saat memberikan sambutan pada pengukuhan Rektor UMP sebagai guru besar di Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini juga didasari keprihatinan atas maraknya fenomena pemberian gelar profesor kehormatan.
“Mungkin beliau melihat fenomena ini sudah banyak, ada beberapa guru besar atau profesor kehormatan, dan untuk menjaga marwah PTMA kita, beliau menyampaikan hal tersebut,” katanya.
Namun demikian, kata dia, Muhammadiyah tidak berniat mencampuri kebijakan kampus lain yang memilih memberikan gelar profesor kehormatan atau guru besar kehormatan.
“Kami tidak bisa mencampuri mereka, itu adalah urusan mereka,” tutur Irwan Akib.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, melarang semua perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah untuk memberikan gelar profesor kehormatan kepada siapa pun.
“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan memberikan gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu adalah jabatan,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Jebul Suroso sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keperawatan, di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (10/4).









