Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas PHK untuk Menghadapi Dampak Tarif AS
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertanggung jawab menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman PHK yang menimpa pekerja akibat tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).
Pendirian Satgas PHK ini merupakan rekomendasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam forum sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, pada hari Selasa.
“Menurut saya, kita harus segera membentuk Satgas PHK, melibatkan pemerintah, serikat buruh, dunia akademis, rektor-rektor, BPJS (Ketenagakerjaan), dan lain-lain. Kita harus bersiap,” ujar Prabowo dalam sesi tanya jawab di Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia.
Prabowo menyatakan bahwa usulan Said Iqbal mengenai pembentukan Satgas PHK memang sangat diperlukan.
Kepala Negara meminta agar jajaran pemerintah mencari kantor yang bisa dijadikan sebagai posko Satgas PHK.
Menurut Prabowo, Satgas PHK ini akan mengaitkan peluang kerja yang tersedia dengan para pekerja yang mengalami PHK.
“Negara kita harus dikelola seperti sebuah keluarga. Jadi, jika ada pekerja yang terlantar, kita harus melindungi dan mengurus mereka dengan sebaik-baiknya. Kita harus memetakan di mana ada peluang kerja dan di mana terjadi PHK sehingga bisa segera menghubungkan dan membantu,” ungkap Presiden.
Dalam sesi tanya jawab, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa sekitar 50 ribu pekerja berisiko terkena dampak PHK dalam tiga bulan ke depan akibat kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Said menyebutkan bahwa para pekerja telah diberitahu oleh pimpinan perusahaan mereka tentang kemungkinan PHK di masa yang akan datang. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik, hingga komponen suku cadang.
“Satgas ini akan berperan aktif dalam memberikan solusi jika ada potensi PHK, serta untuk mencegah potensi pemogokan kerja jika terjadi PHK dan hak-hak pekerja tidak dibayarkan,” ujar Said Iqbal dalam usulannya kepada Prabowo.









