Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Preman Pakai Uang Pemalakan untuk Beli Sabu
Seorang preman berinisial FH diketahui menggunakan uang hasil pemalakan sopir di kawasan Season City, Jakarta Barat untuk membeli sabu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, di Jakarta, Rabu.
“Dia menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi sabu,” jelas Sudrajat di Jakarta, Rabu.
Aksi pemalakan oleh FH terhadap sopir mobil travel tersebut sempat menjadi viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah video tersebut tersebar, Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pada Rabu pagi di rumah orang tuanya di daerah Tambora.
“Pelaku sudah kami tangkap,” tambahnya.
Dalam video yang viral, terlihat pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 dari sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”.
“Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya memberikan Rp50 ribu, namun tetap diintimidasi hingga akhirnya menyerahkan tambahan Rp20 ribu,” ungkapnya.
Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pemalakan terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut.
Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Dengan adanya laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar Sudrajat.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tambora, dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.







