Home / Hukum dan Kriminal / Pengurangan Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan oleh PT Medan

Pengurangan Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan oleh PT Medan

Pengurangan Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan oleh PT Medan

Medan (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Tinggi (PT) di Medan, Sumatera Utara, telah memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara bagi Debby Kent (37), istri dari Hendrik Kosumo (41), yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Debby Kent (37), dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dibacakan di Medan, Kamis.

Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah keputusan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tertanggal 6 Maret 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.

“Tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.

Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menegaskan hukuman untuk terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), mantan supervisor di Koin Bar.

Menurut Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) yang berperan dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN menyatakan bahwa terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Majelis hakim banding juga membacakan Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN bagi terdakwa Arpen Tua Purba (30) yang merupakan pegawai loket Paradep.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arpen Tua Purba dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” kata Hakim Ketua Aswardi Idris saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/5).

Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya sudah memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent, yang dinilai sebagai pemilik dan pengelola produksi serta peredaran ekstasi rumahan tersebut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding yang dibacakan di Medan, Senin (12/5).

Terdakwa Hendrik dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (7/5).

“Tindakan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram,” tegas Hakim Longser.

Tag:

Category List

Social Icons