Home / Hukum dan Kriminal / Dua Perwira di NTB Diberhentikan, Tidak Terkait Kasus Penganiayaan Brigadir NH

Dua Perwira di NTB Diberhentikan, Tidak Terkait Kasus Penganiayaan Brigadir NH

ptdh dua perwira di ntb terungkap tak terkait penganiayaan brigadir nh

PTDH Dua Perwira di NTB Tidak Berkaitan dengan Penganiayaan Brigadir NH

Mataram (BERITA HARIAN ONLINE) – Keputusan untuk memberhentikan dua perwira Polri di Nusa Tenggara Barat dengan tidak hormat terbukti tidak berhubungan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir NH (Nurhadi) di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Kombes Pol. Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda NTB, melalui rilis pers di Mataram, Kamis, menyatakan bahwa pelanggaran etik oleh Kompol Y dan Ipda AC yang berujung pada PTDH tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, selain itu juga Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam sidang etik, ditemukan bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung oleh anggota Polri. Mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kombes Pol. Kholid menjelaskan bahwa perilaku tidak pantas Kompol Y dan Ipda AC tersebut didasarkan pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang diadakan pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Dengan penjelasan ini, isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kedua perwira dalam penganiayaan Brigadir NH hingga meninggal tidak ada dalam putusan sidang etik yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 11 ayat (2) huruf b dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap pejabat Polri yang merupakan bawahan dilarang memberikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Penerapan Pasal 13 huruf e dan f dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.

Pasal 13 huruf e dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian, dilarang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang mencakup menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Selain itu, Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menggarisbawahi bahwa setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian, dilarang terlibat dalam perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri berkaitan dengan penerapan PTDH.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan ini, Kombes Pol. Kholid menyatakan bahwa hasil sidang KKEP juga menetapkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (penahanan khusus) untuk Kompol Y dan Ipda AC selama 30 hari.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Kholid mengungkapkan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Ia menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan penyelidikan kasus kematian Brigadir NH yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

“Proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Brigadir NH meninggal saat bersama Kompol Y dan Ipda AC di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4).

Pihak keluarga menduga bahwa kematian almarhum tidak wajar, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir NH, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi dengan membongkar makam.

Tag:

Category List

Social Icons